
Judul Buku : Peraturan Direktur Jenderal PHPL Nomor P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016
Pengarah : Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Yayasan WWF Indonesia
Editor : Agung Nugraha
Tahun Terbit : 2016
Penerbit : Wana Aksara
Kota Penerbit : Tangerang Selatan
Jumlah Halaman : xiv+102
ISBN : –
Sinopsis Buku :
Pembangunan kehutanan nasional bertujuan untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang berkeadilan. Keberhasilan pembangunan hutan, khususnya di kawasan hutan produksi tercermin dari keberhasilan tercapainya sasaran program yang meliputi (1) peningkatan tutupan hutan di hutan produksi, (2) peningkatan sumbangan hutan produksi (termasuk industri) pada devisa dan penerimaan negara dan (3) peningkatan pengelolaan hutan produksi di tingkat tapak secara lestari.
Persoalannya, konflik merupakan implikasi paling nyata atas dinamika sosial, ekonomi, budaya, dan politik pasca gerakan reformasi 1998. Konflik menjadi sebuah fenomena dominan yang tak dapat diabaikan apalagi dihindari sehingga wajib dihadapi dan diselesaikan oleh setiap unit pengelola hutan produksi. Kegagalan mengelola dan menyelesaikan konflik bukan hanya akan berdampak terhadap kinerja pengelolaan hutan, melainkan juga prospek keberlanjutan usaha pemanfaatan dan pengelolaan hutan produksi di masa yang akan datang.
Menyadari betapa konflik di kawasan hutan produksi telah sampai pada tahap yang sangat kritis, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginisiasi sebuah produksi bekerjasama dengan Yayasan WWF Indonesia dan Wana Aksara Institute. Melalui proses penyusunan naskah akademik, diskusi dan sosialisasi, uji coba penerapan di lapangan serta konsultasi publik selama kurun waktu 3 (tiga) tahun, pada akhirnya Dirjen PHPL menerbitkan instrumen tersebut menjadi Peraturan Dirjen PHPL No. P.5/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik pada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Produksi.
Melalui Perdirjen tersebut, diharapkan setiap unit pengelola hutan akan memiliki kemampuan melakukan antisipasi potensi konflik di wilayahnya. Lebih jauh, unit pengelola hutan juga akan mampu menyelesaikan konflik melalui pendekatan resolusi konflik yang paling tepat dan adaptif. Karena itu, setiap unit pengelola hutan di hutan produksi harus memiliki kapasitas dan kompetensi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi konflik serta memilih opsi resolusi konflik yang paling adaptif terhadap kondisi internal unit pengelola hutan dengan target hasil resolusi konflik yang paling optimal sebagaimana termaktub dalam perdirjen tersebut.