Pengelolaan hutan menjadi perhatian dunia hingga hari ini. Perhatian yang diberikan pun semakin meningkat setelah menyaksikan dampak kerusakan hutan yang sangat nyata. Menolak untuk diam, banyak pihak telah melakukan upaya untuk menekannya. Upaya-upaya tersebut, yang walaupun tidak akan mampu menurunkan tingkat kerusakan hutan secara mutlak, tetap menjadi prioritas untuk dilakukan melihat kondisi saat ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat standar pengelolaan hutan yang dapat diterima banyak pihak. Di antaranya, terdapat standar bernama Forest Stewardship Council yang telah diakui secara luas.
Forest Stewardship Council atau yang dikenal dengan FSC merupakan standar pengelolaan hutan yang mulai berlaku sejak tahun 1994, yang cikal bakalnya berasal dari hasil pembahasan KTT Bumi di Rio de Janeiro mengenai urgensi kebutuhan standar universal pengelolaan hutan lestari. Pembahasan ini berusaha menjawab kekhawatiran tentang pengelolaan hutan yang semakin menambah kerusakan hutan. Setelah standar ini terbit, pengelolaan hutan yang bertanggung jawab menjadi lebih diperhatikan, terutama untuk penjualan kayu antar-negara.
Adanya standar baru ini tentu menjadi perhatian bagi negara-negara yang menjadi pengekspor kayu, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, sertifikat FSC bersifat voluntary atau sukarela, yang menjadikan sertifikat ini sebagai pilihan bagi perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang mengelola hutan. Namun, pilihan ini menjadi wajib ketika perusahaan ingin meluaskan pasar penjualan kayu hingga ke luar negeri. Sebab PBPH memerlukan sertifikat ini sebagai “tiket masuk” untuk ekspor ke negara tertentu yang mewajibkannya.
Perusahaan PBPH yang ingin mendapatkan sertifikat FSC perlu berkomitmen mematuhi prinsip-prinsip yang ada di dalamnya. Prinsip-prinsip ini memungkinkan PBPH mengakomodasi tiga kepentingan, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial. Mengakomodasi ketiganya tentu menjadi tantangan bagi PBPH, terutama bagi PBPH yang masih kurang menaati kaidah eksploitasi hutan. Namun, manfaat dari mematuhi prinsip-prinsip ini juga sepadan bagi PBPH. Prinsip-prinsip dari FSC sendiri antara lain:
Prinsip 1 tentang legalitas perusahaan.
Prinsip 2 tentang hak-hak dari pekerja.
Prinsip 3 tentang hak-hak masyarakat adat.
Prinsip 4 tentang hubungan dengan masyarakat sekitar.
Prinsip 5 tentang manfaat hutan.
Prinsip 6 tentang dampak dan nilai lingkungan.
Prinsip 7 tentang rencana pengelolaan.
Prinsip 8 tentang pemantauan dan asesmen.
Prinsip 9 tentang nilai konservasi tinggi.
Prinsip 10 tentang penerapan kegiatan pengelolaan.
Kolaborasi Antar Pihak Adalah Kunci Keberhasilan Peneriapan FSC
Setelah kita membahas terkait FSC dan bagaimana tantangan perusahaan dari adanya standar FSC ini, tentu ada hal yang bisa menjadi pertanyaan di kepala kita. Apakah kita perlu mendukung FSC? Apa Manfaatnya bagi kita? Untuk menjawabnya kita perlu cari tahu, terutama dari kita sebagai orang awam yang jarang bersentuhan langsung dengan dunia pengelolaan hutan.
Pemenuhan standar FSC itu sendiri, walaupun dilakukan oleh perusahaan, akan banyak melibatkan banyak pihak di dalamnya dari hulu hingga ke hilir. Tentu saja dengan adanya pelibatan banyak pihak ini, baik dari hulu maupun hilir akan memberikan manfaat bagi pihak yang terlibat di dalamnya.
Pihak swasta, termasuk PBPH, akan mendapatkan banyak manfaat dari diterapkannya standar FSC ini. Selain manfaat yang telah dibahas di atas, tentu ada manfaat lain yang bisa dirasakan pihak swasta, khususnya PBPH. Ketatnya standar lacak balak (Chain of Custody/CoC) dalam standar FSC memungkinkan PBPH membuktikan kayu yang diproduksi bebas dari kegiatan perusakan hutan dan pelanggaran HAM. Standar yang tinggi dalam mengatur kesejahteraan karyawan juga berpotensi meningkatkan kinerja dan menghindarkan PBPH dari permasalahan seperti pelanggaran HAM. Selain itu, di era globalisasi yang membukakan mata banyak orang untuk peduli terhadap isu lingkungan, sertifikat FSC dapat melindungi PBPH dari upaya kampanye hitam yang memanfaatkan isu lingkungan. Ketika PBPH memenuhi komitmen untuk mematuhi standar FSC dengan benar, secara tidak langsung akan “menyehatkan” sistem yang berjalan di dalamnya karena telah berhasil mengakomodasi tiga kepentingan yang telah dibahas.
Pihak pemerintah, yang bertindak sebagai “pemilik” hutan juga akan sangat terbantu adanya standar FSC di dalam PBPH. Secara tidak langsung PBPH yang menerapkan standar FSC akan sangat membantu tugas pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi hutan di negeri ini. Selain itu, hal ini bisa menjadi angin segar bagi upaya diplomasi hijau ke dunia internasional di tengah maraknya pemberitaan tentang deforestasi dan degradasi. Dukungan dari pemerintah untuk diterapkannya standar FSC dapat menjadi pembuktian dari upaya pemerintah melindungi hutan.
Pihak masyarakat awam, turut mendapatkan manfaat terutama bagi kita yang peduli tentang hutan. Di tengah permasalahan terkait deforestasi dan degradasi, banyak sekali suara yang mengajak untuk lebih peduli pada lingkungan. Saat ini banyak produk yang memasang logo FSC sebagai tanda penerapannya pada produk mereka. Pilihan kita untuk mengonsumsi barang dengan logo FSC akan mendukung keberlangsungan perusahaan yang mematuhi standar ini Secara tidak langsung, upaya ini menjadikan kita sebagai pihak yang mendukung penjagaan hutan.
Terakhir, pihak masyarakat, baik adat maupun lokal di sekitar perusahaan. Standar FSC ini mengharuskan perusahaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang menjadi kewajiban bagi perusahaan. Standar FSC juga memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal di sekitar dan yang terdampak kegiatan perusahaan.
Ketika keseluruhan pihak yang terlibat dengan FSC mampu berkolaborasi dengan baik, maka akan tercipta ekosistem yang baik. Hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat di sekitarnya berpotensi menambah mitra, dimana keduanya dapat sama-sama menjaga hutan. Hutan yang terjaga akan membuat potensi studi pengamatan lebih lanjut menjadi terbuka lebar, utamanya yang berkaitan tentang keanekaragaman hayati di dalamnya. Potensi keanekaragaman hayati yang senantiasa terjaga akan membuat nama baik perusahaan semakin baik, yang dapat berdampak pada peluang ekonomi perusahaan.
Standar FSC itu sendiri bukan hanya menjadi sebuah standar di atas kertas. Lebih dari itu, FSC ini ada sebagai upaya untuk menjaga masa depan hutan kita. Pihak-pihak yang telah disebutkan, terutama PBPH, tentu tidak mampu berdiri sendiri dalam mewujudkan upaya ini. Dari ketidakmampuan itulah akhirnya bisa tumbuh kolaborasi kebaikan dalam mewujudkan kelestarian. Tentu saja tidak ada kata terlambat untuk ikut berkontribusi. Menjaga hutan, menjaga masa depan.
Ditulis Oleh: Tim Wana Media
